Daftar Kitab

Hadist Ke- 1506



Teks Arab

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا حَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ عَنْ جَبَلَةَ بْنِ سُحَيْمٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ عَنْ الْأُضْحِيَّةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ فَقَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمُسْلِمُونَ فَأَعَادَهَا عَلَيْهِ فَقَالَ أَتَعْقِلُ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمُسْلِمُونَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الْأُضْحِيَّةَ لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ وَلَكِنَّهَا سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْتَحَبُّ أَنْ يُعْمَلَ بِهَا وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَابْنِ الْمُبَارَكِ

Teks Indonesia

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani` berkata, telah menceritakan kepada kami Husyaim berkata, telah mengkabarkan kepada kami Hajjaj bin Arthah dari Jabalah bin Suhaim berkata; "ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang hukum menyembelih hewan kurban, apakah hukumnya wajib? ` Ibnu Umar lalu menjawab, " Rasulullah ﷺ dan kaum muslimin melakukannya." Laki-laki itu mengulangi pertanyaannya. Ibnu Umar lalu berkata, "Tidakkah kamu bisa memahaminya, Rasulullah ﷺ dan kaum muslimin melakukannya!" Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini menjadi pedoman para ulama`, yakni bahwa menyembelih hewan kurban tidaklah wajib, tetapi ia merupakan sunah dari sunah-sunah Rasulullah ﷺ yang dianjurkan untuk diamalkan. Dan ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak."