Hadist Ke- 1978
Teks Arab
أَخْبَرَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ يَعْنِي ابْنَ أَبِي خَالِدٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ مَسْرُوقٍ أَنَّهُ قَالَ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ رِجَالًا يَبْعَثُ أَحَدُهُمْ بِالْهَدْيِ مَعَ الرَّجُلِ فَيَقُولُ إِذَا بَلَغْتَ مَكَانَ كَذَا وَكَذَا فَقَلِّدْهُ فَإِذَا بَلَغَ ذَلِكَ الْمَكَانَ لَمْ يَزَلْ مُحْرِمًا حَتَّى يَحِلَّ النَّاسُ قَالَ فَسَمِعْتُ صَفْقَتَهَا بِيَدِهَا مِنْ وَرَاءِ الْحِجَابِ وَقَالَتْ لَقَدْ كُنْتُ أَفْتِلُ الْقَلَائِدَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَبْعَثُ بِالْهَدْيِ إِلَى الْكَعْبَةِ مَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِمَّا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ أَهْلِهِ حَتَّى يَرْجِعَ النَّاسُ
Teks Indonesia
Telah mengkabarkan kepada kami Ya`la telah menceritakan kepada kami Isma`il yaitu Ibnu Abu Khalid dari `Amir dari Masruq bahwa ia bertanya kepada `Aisyah; "Wahai Ummul mukminin, salah seorang laki-laki mengirimkan hewan kurbannya kepada laki-laki lain dan berkata; "Apabila kamu telah sampai pada tempat ini dan itu, kalungilah hewan kurban tersebut." Ketika laki-laki (yang diperintah) sampai di tempat tersebut, ternyata ia masih dalam keadaan ihram, hingga orang-orang selesai bertahallul." Musruq berkata; lalu saya mendengar tepuk tangannya dari balik hijab, `Aisyah lalu berkata; "Sungguh, aku telah memintal kalung-kalung untuk hewan kurban Rasulullah ﷺ , kemudian beliau mengirim hewan kurbannya ke Ka`bah, Segala sesuatu yang halal bagi seorang suami terhadap isterinya menjadi haram hingga orang-orang kembali (dari melaksanakan haji)."