Daftar Kitab

Hadist Ke- 3547



Teks Arab

حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَجُوزُ لِامْرَأَةٍ عَطِيَّةٌ إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا

Teks Indonesia

Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits telah menceritakan kepada kami Husain dari `Amru bin Syu`aib bahwa Ayahnya telah mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin `Amru bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh seorang wanita memberikan suatu pemberian kecuali dengan seizing suaminya."