Daftar Kitab

Hadist Ke- 2600



Teks Arab

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ لَهِيعَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ أَنَّهُ سَمِعَ عَمْرَو بْنَ شُعَيْبٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جَلْدِ الْحَدِّ فِي الْمَسَاجِدِ

Teks Indonesia

Telah menceritakan kepada kami Muhamad bin Rumh, telah memberitakan kepada kami Abdullah bin Lahi`ah dari Muhammad bin Ajlan bahwa ia mendengar Amru bin Syu`aib menceritakan dari Ayahnya dari Kakeknya bahwa sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang melaksanakan hukuman dera (cambuk) di masjid-masjid."