Daftar Kitab

Hadist Ke- 3525



Teks Arab

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ حَمَّادٍ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ الشَّعْبِيِّ يَرْفَعُ الْحَدِيثَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ تَرَكَ دَابَّةً بِمَهْلَكٍ فَأَحْيَاهَا رَجُلٌ فَهِيَ لِمَنْ أَحْيَاهَا

Teks Indonesia

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin `Ubaid dari Hammad bin Zaid dari Khalid Al Hadzdza` dari `Ubaidullah bin Humaid bin Abdurrahman dari Asy Sya`bi dan ia memarfu`kan hadits tersebut kepada Nabi ﷺ , bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa meninggalkan hewan kendaraan dalam kondisi kritis, kemudian seseorang merawat hewan tersebut, maka hewan itu adalah milik orang yang telah merawatnya."