Hadist Ke- 4019
Teks Arab
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ ح و حَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ الطُّفَاوَةِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْضِيَنَّ رَجُلٌ إِلَى رَجُلٍ وَلَا امْرَأَةٌ إِلَى امْرَأَةٍ إِلَّا وَلَدًا أَوْ وَالِدًا قَالَ وَذَكَرَ الثَّالِثَةَ فَنَسِيتُهَا
Teks Indonesia
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa berkata, telah mengkabarkan kepada kami Ibnu Ulayyah dari Al Jurairi. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muammal bin Hisyam ia berkata; telah menceritakan kepada kami Isma`il dari Al Jurairi dari Abu Nadhrah dari seorang laki-laki -dari Ath Thufawah- dari Abu Hurairah ia berkata, " Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang laki-laki tidak boleh tidur dengan laki-laki lain dalam satu selimut, dan seorang wanita tidak boleh tidur dengan wanita lain dalam satu selimut, kecuali anak atau orang tua (yakni orang tua yang menidurkan anaknya)." (perawi berkata) berkata, "Beliau menyebutkan yang ketiga, namun aku lupa."