Hadist Ke- 5319
Teks Arab
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ عَنْ اللَّيْثِ عَنْ يَزِيدَ أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ كَتَبَ إِلَيْهِ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى ابْنِ الْأَرْقَمِ أَنْ يَسْأَلَ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ كَيْفَ أَفْتَاهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ أَفْتَانِي إِذَا وَضَعْتُ أَنْ أَنْكِحَ
Teks Indonesia
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair dari Al Laits dari Yazid bahwa Ibnu Syihab pernah menulis kepadanya bahwa Ubaidullah bin Abdullah telah mengabarkan kepadanya, dari bapaknya bahwa ia telah menulis kepada Ibnul Arqam untuk bertanya kepada Subai`ah Al Aslamiyyah tentang fatwa yang telah disampaikan kepada oleh Nabi ﷺ . Maka Subai`ah berkata, "Beliau berfatwa padaku bahwa jika aku telah melahirkan, maka aku boleh menikah."