Hadist Ke- 3145
Teks Arab
حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّهُ ذَكَرَ أَنَّهُ سَمِعَ جُرَيَّ بْنَ كُلَيْبٍ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا يُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَالْأُذُنِ
Teks Indonesia
Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas`adah telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits telah menceritakan kepada kami Sa`id dari Qatadah dia menyebutkan bahwa dirinya pernah mendengar Jurayya bin Kulaib menceritakan bahwa dia mendengar Ali menceritakan, bahwa Rasulullah ﷺ melarang berkurban dengan hewan yang tanduk dan telinganya terpotong (cacat)."