Hadist Ke- 2615
Teks Arab
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّقَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَعَ وَهِيَ البُوَيْرَةُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا
Teks Indonesia
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa`id?, telah menceritakan kepada kami Al Laits, dari Nafi` dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ telah membakar pohon kurma milik Bani Nadhir, dan memotong pohon, yaitu di Buwairah. Kemudian Allah `azza wajalla menurunkan ayat: "Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) …….."