Daftar Kitab

Hadist Ke- 2991



Teks Arab

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ كَانَ لَا يَرُدُّ عَلَى أَخٍ لِأُمٍّ مَعَ أُمٍّ وَلَا عَلَى جَدَّةٍ إِذَا كَانَ مَعَهَا غَيْرُهَا مَنْ لَهُ فَرِيضَةٌ وَلَا عَلَى ابْنَةِ ابْنٍ مَعَ ابْنَةِ الصُّلْبِ وَلَا عَلَى امْرَأَةٍ وَزَوْجٍ وَكَانَ عَلِيٌّ يَرُدُّ عَلَى كُلِّ ذِي سَهْمٍ إِلَّا الْمَرْأَةَ وَالزَّوْجَ

Teks Indonesia

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Muhammad bin Salim dari Asy Sya`bi bahwa Ibnu Mas`ud tidak mengembalikan sisa harta warisan kepada saudara laki-laki seibu yang ada bersama-sama dengan ibu, tidak mengembalikannya kepada nenek jika bersama ahli waris lain yang memiliki bagian yang sudah ditetapkan, tidak membagikan kepada anak perempuan dari anak laki-laki jika bersama anak perempuan kandung dan tidak membagikan kepada isteri dan suami. Sedangkan Ali mengembalikan harta (sisa harta yang telah dibagikan) kepada seluruh orang yang memiliki bagian kecuali isteri dan suami.