Hadist Ke- 3619
Teks Arab
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبَ إِلَيَّ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
Teks Indonesia
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah Al Al Qa`nabi telah menceritakan kepada kami Nafi` bin Umar dari Ibnu Abu Mulaikah ia berkata, " Ibnu Abbas menulis surat kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ memberi putusan bahwa orang yang tertuduh harus bersumpah."