Hadist Ke- 3121
Teks Arab
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ الْحُرِّ عَنْ الْحَكَمِ أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَتَلَ امْرَأَتَهُ خَطَأً أَنَّهُ يُمْنَعُ مِيرَاثَهُ مِنْ الْعَقْلِ وَغَيْرِهِ
Teks Indonesia
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu`aim telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Al Hasan bin Al Hurr dari Al Hakam bahwa jika seseorang membunuh isterinya secara tidak sengaja maka ia tidak dapat mewarisi baik dari harta diyat maupun lainnya.