Daftar Kitab

Hadist Ke- 3121



Teks Arab

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ الْحُرِّ عَنْ الْحَكَمِ أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَتَلَ امْرَأَتَهُ خَطَأً أَنَّهُ يُمْنَعُ مِيرَاثَهُ مِنْ الْعَقْلِ وَغَيْرِهِ

Teks Indonesia

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu`aim telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Al Hasan bin Al Hurr dari Al Hakam bahwa jika seseorang membunuh isterinya secara tidak sengaja maka ia tidak dapat mewarisi baik dari harta diyat maupun lainnya.