Hadist Ke- 3154
Teks Arab
حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ لِكُلِّ مُسْتَلْحَقٍ اسْتُلْحِقَ بَعْدَ أَبِيهِ الَّذِي ادَّعَاهُ وَرَثَتُهُ بَعْدَهُ فَقَضَى إِنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ يَمْلِكُهَا يَوْمَ يَطَؤُهَا فَقَدْ لَحِقَ بِمَنْ اسْتَلْحَقَهُ وَلَيْسَ لَهُ مِمَّا قُسِمَ قَبْلَهُ مِنْ الْمِيرَاثِ شَيْءٌ وَمَا أَدْرَكَ مِنْ مِيرَاثٍ لَمْ يُقْسَمْ فَلَهُ نَصِيبُهُ وَلَا يَلْحَقُ إِذَا كَانَ الَّذِي يُدْعَى لَهُ أَنْكَرَهُ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَا يَمْلِكُهَا أَوْ حُرَّةٍ عَاهَرَهَا فَإِنَّهُ لَا يَلْحَقُ وَلَا يَرِثُ وَإِنْ كَانَ الَّذِي يُدْعَى لَهُ هُوَ ادَّعَاهُ وَهُوَ وَلَدُ زِنَا لِأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا حُرَّةً أَوْ أَمَةً
Teks Indonesia
Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Yahya dari Muhammad bin Rasyid dari Sulaiman bin Musa dari Amr bin Syu`aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah ﷺ pernah memutuskan: "Bahwa setiap orang yang menasabkan pada dirinya, maka ia dinisbatkan kepada ayahnya yang diakuinya dan ahli warisnya adalah setelahnya." Lalu beliau memutuskan: "Jika ia berasal dari budak wanita yang dimiliki pada hari ia menggaulinya, maka ia mengikuti nasab orang yang diakui sebagai ayahnya dan sedikit pun ia tidak mendapat bagian harta warisan yang telah dibagikan sebelumnya. Sedangkan harta warisan yang belum dibagi, maka ia mendapat bagian darinya. Namun jika orang yang diakui sebagai ayahnya mengingkarinya maka ia tidak berhak mengikuti nasab kepadanya. dan jika ia berasal dari seorang budak yang bukan miliknya atau wanita merdeka yang dizinai maka ia tidak mengikuti nasab dan mendapat warisan. Meskipun orang yang diakui sebagai ayah itu mengakuinya. Ia tetap berstatus anak zina yang mengikuti keluarga ibunya, baik wanita merdeka maupun budak."