Daftar Kitab

Hadist Ke- 3302



Teks Arab

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ حُمَيْدٍ أَنَّ رَجُلًا يُكْنَى أَبَا ثَابِتٍ أَقَرَّ لِامْرَأَتِهِ عِنْدَ مَوْتِهِ أَنَّ لَهَا عَلَيْهِ أَرْبَعَ مِائَةِ دِرْهَمٍ مِنْ صَدَاقِهَا فَأَجَازَهُ الْحَسَنُ

Teks Indonesia

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Humaid, bahwa seorang laki-laki yang bernama Abu Tsabit menetapkan untuk isterinya ketika ia hendak meninggal dunia, bahwa isterinya tersebut mendapat empat ratus dirham dari mas kawinnya. Dan Al Hasan membolehkannya."