Hadist Ke- 5306
Teks Arab
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ قَذَفَ امْرَأَتَهُ فَأَحْلَفَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا
Teks Indonesia
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma`il Telah menceritakan kepada kami Juwairiyah dari Nafi` dari Abdullah radliallahu `anhu, bahwa seorang laki-laki dari Anshar menuduh isterinya berzina, maka Nabi ﷺ pun meminta keduanya untuk bersumpah, lalu memisahkan antara keduanya.