Daftar Kitab

Hadist Ke- 4386



Teks Arab

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي إِسْمَعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ أَنَّ نَافِعًا مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ يَدَ رَجُلٍ سَرَقَ تُرْسًا مِنْ صُفَّةِ النِّسَاءِ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ

Teks Indonesia

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah mengkabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepadaku Isma`il bin Umayyah bahwa nafi` -mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Abdullah bin Umar- menceritakan kepadanya, bahwa Abdullah bin Umar menceritakan kepadanya, bahwa Nabi ﷺ pernah memotong tangan seorang laki-laki yang mencuri tameng (dari tempat shalatnya wanita) senilai tiga dirham."