Hadist Ke- 1802
Teks Arab
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَسَقَطَتْ لُقْمَةٌ فَلْيُمِطْ مَا رَابَهُ مِنْهَا ثُمَّ لِيَطْعَمْهَا وَلَا يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَنَسٍ
Teks Indonesia
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi`ah dari Abu Zubair dari Jabir bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika seseorang memakan makanan lalu sebagiannya jatuh, hendaknya dia menghilangkan debu yang mencampurinya kemudian memakannya, dan janganlah dia membiarkannya untuk setan." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Anas.