Daftar Kitab

Hadist Ke- 3056



Teks Arab

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا أَشْعَثُ عَنْ الْحَكَمِ وَسَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ أَنَّ ابْنَةَ حَمْزَةَ أَعْتَقَتْ عَبْدًا لَهَا فَمَاتَ وَتَرَكَ ابْنَتَهُ وَمَوْلَاتَهُ بِنْتَ حَمْزَةَ فَقَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيرَاثَهُ بَيْنَ ابْنَتِهِ وَمَوْلَاتِهِ بِنْتِ حَمْزَةَ نِصْفَيْنِ

Teks Indonesia

Telah mengkabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah mengkabarkan kepada kami Al Asy`ats dari Al Hakam dan Salamah bin Kuhail dari Abdullah bin Syaddad bahwa anak perempuan Hamzah telah memerdekakan seorang budak laki-laki miliknya lalu mantan budaknya meninggal dunia dan meninggalkan anak perempuan dan tuannya, yakni anak perempuan Hamzah. Maka Rasulullah ﷺ membagi warisan budak yang telah dimerdekakan tersebut kepada anak perempuannya dan tuannya, masing-masing setengah (bagian).