Hadist Ke- 2910
Teks Arab
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْمُهَلَّبِ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ قَالَ لِلْمَرْأَةِ الرُّبُعُ سَهْمٌ مِنْ أَرْبَعَةٍ وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِيَ سَهْمٌ وَلِلْأَبِ سَهْمَانِ أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ عُمَيْرِ بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ سَأَلَ الْحَارِثَ الْأَعْوَرَ عَنْ امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ عُثْمَانَ
Teks Indonesia
Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Abu Al Muhallab dari Utsman bin `Affan bahwa ia berkata; Seorang isteri mendapat seperempat bagian dari empat, ibu mendapat sepertiga bagian yang tersisa dan ayah mendapat dua bagian. Telah mengkabarkan kepada kami Hajjaj telah menceritakan kepada kami Hammad dari Hajjaj dari Umair bin [Sa`id bahwa ia pernah bertanya kepada Al Harits Al A`war tentang seorang isteri dan kedua orang tua. Lalu ia menjawab seperti jawaban Utsman.