Hadist Ke- 4953
Teks Arab
أَخْبَرَنِي حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ سُفْيَانَ وَهُوَ ابْنُ حَبِيبٍ عَنْ الْعَرْزَمِيِّ وَهُوَ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ أَدْنَى مَا يُقْطَعُ فِيهِ ثَمَنُ الْمِجَنِّ قَالَ وَثَمَنُ الْمِجَنِّ يَوْمَئِذٍ عَشْرَةُ دَرَاهِمَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَأَيْمَنُ الَّذِي تَقَدَّمَ ذِكْرُنَا لِحَدِيثِهِ مَا أَحْسَبُ أَنَّ لَهُ صُحْبَةً وَقَدْ رُوِيَ عَنْهُ حَدِيثٌ آخَرُ يَدُلُّ عَلَى مَا قُلْنَاهُ
Teks Indonesia
Telah mengkhabarkan kepadaku Humaid bin Mas`adah dari Sufyan yaitu Ibnu Habib dari Al `Arzami yaitu Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari `Atho`, dia berkata; "Harga terendah yang karenanya tangan dipotong adalah seharga tameng." Dia berkata; "Sedang harga tameng pada saat itu adalah sepuluh dirham." Abu Abdur Rahman berkata; "Aiman yang telah kami sebutkan haditsnya, saya tidak mengira bahwa dia pernah bertemu dengan Rasulullah ﷺ , telah diriwayatkan darinya hadits lain yang menunjukkan apa yang saya katakan."