Hadist Ke- 1630
Teks Arab
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عُمَرَ بْنِ غَانِمٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زِيَادٍ أَنَّهُ سَمِعَ زِيَادَ بْنَ نُعَيْمٍ الْحَضْرَمِيَّ أَنَّهُ سَمِعَ زِيَادَ بْنَ الْحَارِثِ الصُّدَائِيَّ قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْتُهُ فَذَكَرَ حَدِيثًا طَوِيلًا قَالَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ أَعْطِنِي مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَمْ يَرْضَ بِحُكْمِ نَبِيٍّ وَلَا غَيْرِهِ فِي الصَّدَقَاتِ حَتَّى حَكَمَ فِيهَا هُوَ فَجَزَّأَهَا ثَمَانِيَةَ أَجْزَاءٍ فَإِنْ كُنْتَ مِنْ تِلْكَ الْأَجْزَاءِ أَعْطَيْتُكَ حَقَّكَ
Teks Indonesia
Telah menceritakan kepada Kami Abdullah bin Maslamah, telah menceritakan kepada Kami Abdullah yaitu Ibnu Umar bin Ghanim dari Abdurrahman bin Ziyad bahwa ia mendengar Ziyad bin Nu`aim Al Hadhrami bahwa ia telah mendengar Ziyad bin Harits Ash Shuda`i berkata; aku menemui Rasulullah ﷺ lalu membaiatnya. Kemudan ia menyebutkan hadits yang panjang. Ia berkata; kemudian terdapat seseorang yang datang kepada beliau dan berkata; berikanlah aku sebagian dari sedekah! Maka Rasulullah ﷺ berkata kepadanya: "Sesungguhnya Allah tidak tidak ridha kepada hukum seorang Nabi atau yang lainnya, Dialah yang telah menentukannya dan telah menetapkannya bagi delapan bagian dalam perkara zakat, hingga Dia sendiri yang memutuskan. Maka Allah membaginya menjadi delapan bagian, seandainya engkau termasuk dari bagian itu maka aku akan memberikan hakmu kepadamu.