Hadist Ke- 3846
Teks Arab
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الزُّبَيْرِ الْحَنْظَلِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي أَنَّ رَجُلًا حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَأَلَ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ عَنْ رَجُلٍ نَذَرَ نَذْرًا لَا يَشْهَدُ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِ قَوْمِهِ فَقَالَ عِمْرَانُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا نَذْرَ فِي غَضَبٍ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ
Teks Indonesia
Telah mengkabarkan kepada kami Ibrahim bin Ya`qub berkata; telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul Warits dari Muhammad bin Az Zubair Al Hanzhali berkata; telah mengabarkan kepadaku ayahku bahwa seorang laki-laki menceritakan kepadanya, bahwa ia bertanya kepada Imran bin Hushain mengenai seorang laki-laki yang bernadzar untuk tidak menghadiri shalat di masjid kaumnya. Maka Imran berkata, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemurkaan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."