Hadist Ke- 1831
Teks Arab
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ قَالَ ذَكَرْتُ لِابْنِ شِهَابٍ فَقَالَ حَدَّثَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَصْنَعُ ذَلِكَ يَعْنِي يَقْطَعُ الْخُفَّيْنِ لِلْمَرْأَةِ الْمُحْرِمَةِ ثُمَّ حَدَّثَتْهُ صَفِيَّةُ بِنْتُ أَبِي عُبَيْدٍ أَنَّ عَائِشَةَ حَدَّثَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كَانَ رَخَّصَ لِلنِّسَاءِ فِي الْخُفَّيْنِ فَتَرَكَ ذَلِكَ
Teks Indonesia
Telah menceritakan kepada Kami Qutaibah bin Sa`id, telah menceritakan kepada Kami Ibnu Abu `Adi dari Muhammad bin Ishaq, ia berkata; aku menyebutkan kepada Ibnu Syihab, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Salim bin Abdullah bahwa Abdullah bin Umar melakukan hal tersebut yaitu memotong sepatu untuk seorang wanita yang berihram, kemudian Shafiyyah binti Abu `Ubaid menceritakan kepadanya bahwa Aisyah telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shall. Allahu wa`alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada para wanita untuk memakai sepatu, kemudian Ibnu meninggalkan hal tersebut (memotong sepatu untuk wanita).