Hadist Ke- 3166
Teks Arab
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ كَاسِبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ يَزِيدَ بْنَ عَبْدٍ الْمُزَنِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُعَقُّ عَنْ الْغُلَامِ وَلَا يُمَسُّ رَأْسُهُ بِدَمٍ
Teks Indonesia
Telah menceritakan kepada kami Ya`qub bin Humaid bin Kasib telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb telah menceritakan kepadaku `Amru bin Al Harits dari Ayyub bin Musa bahwa dia menceritakan kepadanya bahwa Yazid bin Abdul Muzani menceritakan kepadanya, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Seorang anak diaqiqahi dan kepalanya tidak perlu disentuh (dilumuri) dengan darah (hewan kurbannya)."