Daftar Kitab

Hadist Ke- 2546



Teks Arab

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا عُيَيْنَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جَوْشَنٍ الْغَطَفَانِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِي غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Teks Indonesia

Telah mengkabarkan kepada kami Abdullah bin Yazid telah menceritakan kepada kami `Uyainah bin Abdurrahman bin Jausyan Al Ghathafani dari Ayahnya dari Abu Bakrah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa membunuh orang kafir Mu`ahhad (yang memiliki perjanjian dengan orang muslim) sebelum waktunya, maka Allah mengharamkan Surga baginya."