Daftar Kitab

Hadist Ke- 3613



Teks Arab

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمِنْهَالِ الضَّرِيرُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَجُلَيْنِ ادَّعَيَا بَعِيرًا أَوْ دَابَّةً إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَتْ لِوَاحِدٍ مِنْهُمَا بَيِّنَةٌ فَجَعَلَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ سَعِيدٍ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ بِمَعْنَى إِسْنَادِهِ أَنَّ رَجُلَيْنِ ادَّعَيَا بَعِيرًا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا شَاهِدَيْنِ فَقَسَمَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا نِصْفَيْنِ

Teks Indonesia

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Minhal Adl Dlarir telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai` telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu `Arubah dari Qatadah dari Sa`id bin Abu Burdah dari Ayahnya dari kakeknya Abu Musa Al Asy`ari bahwa ada dua orang laki-laki mengklaim seekor unta atau seekor hewan kepada Nabi ﷺ , sementara keduanya tidak memiliki bukti. Nabi ﷺ lalu membagi unta tersebut untuk keduanya." Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Abdurrahim bin Sulaiman dari Sa`id dengan sanad dan maknanya." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Hammam dari Qatadah dengan makna sanadnya, bahwa dua orang yang mengklaim seekor unta pada zaman Nabi ﷺ , lalu keduanya mengirimkan dua orang saksi, Nabi ﷺ kemudian membagi unta tersebut untuk mereka berdua."