Daftar Kitab

Hadist Ke- 2224



Teks Arab

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ يَعْنِي ابْنَ أَبِي هِنْدٍ حَدَّثَنَا عَامِرٌ حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَالْعَمَّةُ عَلَى ابْنَةِ أَخِيهَا أَوْ الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا أَوْ الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا وَلَا تُنْكَحُ الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى وَلَا الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى

Teks Indonesia

Telah mengkabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami Daud yaitu Ibnu Abu Hindun telah menceritakan kepada kami `Amir telah menceritakan kepada kami Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi bibinya (dari pihak ayah) dan bibi (dari pihak ayah) menjadi madu bagi anak saudaranya, atau seorang wanita menjadi madu bagi bibinya (dari pihak ibu) atau seorang bibi (dari pihak ibu) menjadi madu bagi anak saudara perempuannya, dan tidak boleh adik perempuan dinikahi sebagai madu bagi kakak perempuannya dan seorang kakak perempuan menjadi madu bagi adik peremuannya."