Daftar Kitab

Halaman 1984



Teks Arab

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سِنَانَ، قَالَ: ثنا أَبُو الْعَبَّاسِ السَّرَّاجُ، قَالَ: ثنا الْوَلِيدُ بْنُ شُجَاعٍ، قَالَ: ثنا الْوَلِيدُ يَعْنِي ابْنَ مُسْلِمٍ، عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاتِكَةِ، قَالَ: كَانَ مِنْ أَمَرِ أَبِي مُسْلِمٍ الْخَوْلَانِيِّ أَنْ عَلَّقَ سَوْطًا فِي مَسْجِدِهِ وَيَقُولُ: " أَنَا أَوْلَى بِالسَّوْطِ مِنَ الدَّوَابِّ فَإِذَا دَخَلَتْهُ فَتْرَةٌ مَشَقَ سَاقَهُ سَوْطًا أَوْ سَوْطَيْنِ

Teks Indonesia

Ahmad bin Muhammad bin Sinan menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Al Abbas As-Sarraj menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Walid bin Syuja’ menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Walid -yakni Ibnu Muslim- menceritakan kepada kami dari Utsman bin Abu Al Atikah, ia berkata, “Di antara yang dilakukan Abu Muslim Al Khaulani adalah menggantungkan cambuknya di tempat shalatnya, dan ia berkata, `Aku lebih berhak terhadap cambuk ini daripada binatang ternak.’ Bila ia mengalami jeda maka ia mencabuk betisnya sekali atau dua kali cambukan. Ia juga pemah mengatakan, ‘Seandainya aku telah melihat surga secara nyata, maka aku tidak akan memiliki tempat perbekalan, dan seandainya aku telah melihat neraka secara nyata, maka tidak akan memiliki tempat perbekalan’.”